JAKARTA-Desakan aspirasi para polwan (polisi wanita) tanah air akhirnya kini terealisasi. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera menindaklanjuti dibolehkannya penggunaan jilbab bagi polwan. Awalnya, polwan tidak diizinkan menggunakan jilbab, selain polwan Aceh, berdasar Peraturan Kapolri No. Pol : Skep/702/IX/2005.
Kapolri, Timur Prodopo, mengaku sangat senang dan menyambut baik permintaan polwan untuk dilegalkannya penggunaan jilbab dalam bertugas. Penindaklanjutan ini berawal dari keluhan sejumlah polisi wanita muslim yang tidak merasa difasilitasi dalam berjilbab. Aturan jllbab semula memang hanya mengakomodir polwan di wilayah Aceh.
Beragam fraksi DPR kebanjiran permintaan perihal dibolehkannya penggunaan jilbab bagi polwan. Termasuk fraksi PDI-P, PKS, dan PAN sangat mendukung dan mendesak Polri untuk segera merealisasikan permintaan tersebut.
Sumber : Harian Republika
0 komentar:
Posting Komentar