”Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang muslim?” (QS Fushshilat : 33)
 
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Berjuang tegakkan ketauhidan Untuk Kemuliaan, Berbekal ilmu iman yang mendalam Mahasiswa Muslim Indonesia, Intelektual Masyarakat Beriman, Islam Jiwa Perjuangan, Kebatilan adalah musuh insan, Islam jalan perjuangan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Berjuang tegakkan kebenaran, Ciptakan Masyarakat Bermoral, Berbekal ilmu iman yang mendalam, Perbaikan tradisi dalam berjuang, Memimpin ummat gapai kemenangan, Persaudaraan watak dalam berjuang, Solusi islam dalam perjuangan

Jumat, 14 Juni 2013

Komisi III Agendakan Panggil Kapolri Terkait Larangan Polwan Berjilbab

0 komentar


Polwan Berjilbab.Jakarta - Larangan menggunakan jilbab bagi polwan menuai kontroversi. Larangan ini mengacu kepada Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

"Kita (Komisi III) akan pertanyakan ini nanti, kita akan panggil Kepolisian," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa kepada detikcom saat dihubungi, Jumat (14/6/2013).

Politisi Gerindra ini menyatakan bahwa pelarangan menggunakan jilbab bagi Polwan sama saja melarang seseorang untuk melaksanakan aqidah agama. Ia menyayangkan jika nantinya terdapat Polwan yang memilih keluar dari institusinya terkait pelarangan ini.

"Polwan yang beraqidah kuat tentunya dia memilih untuk keluar dari institusi kepolisian sehingga bisa memakai jilbab untuk menjalankan ketentuan agama," imbuhnya.

Sebelumnya Kapolri, Jenderal Timur Pradopo menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah larangan melainkan ketentuan. Desmond berpendapat bahwa pernyataan Kapolri ini tidak tegas.

"Statement-nya itu kan cari selamat saja dia." pungkasnya.

Sementara itu anggota komisi III lainnya Didi Irawadi Syamsuddin menilai Didi tidak ada yang salah ketika polwan menggunakan jilbab. Yang penting, seorang polwan bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah.

"Namun ada aturan berpakaian yang menurut hemat saya sudah berlangsung dengan baik selama ini. Yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Manakala memang dinamika akan keinginan penggunaan jilbab bagi Polwan semakin kuat tentu aturan tersebut bisa saja disesusaikan/dirubah," ungkap politisi Demokrat ini.

Bagi Didi, dengan pakaian yang konvensional atau berjilbab, sejauh baju tersebut sopan dan berwibawa tidak ada masalah. Yang penting benar-benar menjadi polwan yang mengayomi, tidak membeda-bedakan pelayanan pada masyarakat," tuturnya.

"Baik masyarakat yang mampu dan tidak mampu juga polwan harus berpihak pada keadilan terutama bagi rakyat kecil yang kerap agak sulit mendapatkan keadilan," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar