*Ahmad Fikri Sabiq,
(KP KAMMI Salatiga 2013)
Pemerintahan yang baik, secara system maupun pelaksanaan, merupakan hal yang sangat diinginkan dan diharapkan oleh semua warga masyarakat. Citra pemerintahan buruk yang ditandai dengan maraknya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah melahirkan sebuah fase sejarah politik bangsa Indonesia dengan semangat reformasi.
Dalam sebuah perkuliahan penulis di STAIN Salatiga, untuk mata kuliah civic education, ada sebuah materi yang menurut penulis sangat pas untuk dipublikasikan, yaitu good goverment, dengan harapan semoga bisa memberikan pangalaman, pemahaman dan kesadaran kepada pembaca.
Good goverment, sebuah istilah yang awalnya dikenalkan oleh Bank Dunia, IMF dan UNDP sekitar tahun 90-an, yang secara umum artinya adalah pemerintahan yang baik. Ciri pemerintahan bisa dianggap baik, diantaranya yaitu dengan bersinerginya semua unsur pemerintahan, baik dalam lingkup daerah, semisal provinsi, kabupaten, kota, kecamatan dan kelurahan, maupun pemerintah pusat. Bersinergi artinya saling melengkapi dan tidak berbenturan dalam menuju suatu tujuan atau keinginan bersama.
Selain itu, tanda-tanda pemerintahan yang baik adalah produktifitas ekonomi yang meningkat, adanya proses dan hasil pembangunan yang baik, dan adanya dukungan masyarakat kepada pemerintah baik dalam program maupun kebijaksanaan dan tidak adanya gerakan-gerakan anarkis yang menentang pemerintah. Ketika masyarakat mendukung kebijaksanaan pemerintah, berarti kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah merupakan kebijaksanaan yang pas untuk masyarakatnya. Serta adanya jaminan kesejahteraan emosional dan spiritual, semisal rakyat aman, tenang, bahagia dan berjiwa nasionalisme.
Aspek Mendasar dalam Good Goverment
Dalam buku “Demokrasi, Hak Azasi Manusia dan Masyarakat Madani” karangan Tim ICCE UIN Jakarta disebutkan ada sembilan aspek yang paling dasar yang bisa diterapkan untuk menuju pemerintahan yang baik. Pertama yaitu partisipasi, yakni adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Negara. Dalam konsep pemerintahan, tentunya ada yang berstatus sebagai pemberi perintah dan yang diperintah. Sebuah perubahan besar tentunya membutuhkan kerjasama dari keduanya, pemerintah dan rakyat, yang saling bersinergi dan mempunyai keinginan dan visi bersama.
Ketika masyarakat menginginkan suatu hal, sementara pemerintahnya tidak bisa bekerjasama, maka merupakan hal yang mustahil untuk bisa terlaksana. Begitu juga sebaliknya, ketika pemerintah mempunyai suatu kebijakan, sementara rakyat tidak mendukung, juga merupakan hal yang tidak akan terealisasikan. Dan tidak hanya sebatas dukungan, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari keduanya. Dan perubahan paradigma istilah penguasa atau birokrasi menjadi public server (pelayan publik) juga diperlukan guna memberikan kesadaran kepada pemerintah tentang perannya sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai penguasa dalam suatu wilayah atau instansi tertentu.
Kedua, penegakan hukum dalam proses politik, dengan cara melakukan perumusan kebijakan publik, sistem dan peraturan yang jelas dan aplikatif, serta melaksanakan hukum yang sudah dirumuskan. Ketiga, tranparansi publik, yaitu transparansi terkait dengan penetapan kebijakan dan penempatan posisi, jabatan dan kedudukan. Transparansi penetapan kebijakan misalnya yaitu ketika pemerintah mempunyai sebuah kebijakan, maka kebijakan tersebut harus tersosialisasikan kepada rakyat, serta alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut. Sehingga program yang terencana bisa terlaksana dengan adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat. Salah satu yang dapat memberikan ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintah yang tidak transparan.
Keempat, responsif, yaitu pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan yang ada dalam masyarakat. Karena pemerintah merupakan pelayan masyarakat, maka hal-hal yang terkait dengan masyarakat harus didahulukan. Jadi, pemerintah yang secara paradigma sudah menjadi public server bisa benar-benar melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Kelima, konsensus, yaitu pengambilan keputusan secara consensus, yakni pengambilan kebijakan dan putusan melalui musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama. Selain dapat memuaskan semua pihak, juga dapat menarik komitmen komponen masyarakat. Disini, peran para wakil rakyat yang benar-benar menjadi wakil rakyat memang sangat diperlukan. Keenam, equity atau kesetaraan dan keadilan dalam perlakuan dan pelayanan. Peran pemerintah secara objektif memang diperlukan untuk memberikan pelayanan untuk bersama. Hal ini dikembangkan mengingat kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang plural, baik dilihat dari segi etnik, agama dan budaya. Jadi, tidak ada kelompok yang teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya.
Ketujuh, efektif dan efisien dalam setiap kebijakan dan program-program pembangunan. Parameter dari efektif yaitu hasil suatu program pembangunan harus dapat mencakup sebesar-besarnya terkait kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan masyarakat. Sedangakan parameter dari efisien yaitu ketika hasil dari suatu program, kebijakan atau pembangunan lebih besar dari pada biaya yang gunakan untuk melaksanakan program.
Kedelapan dan kesembilan yaitu visi strategis dan pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mempunyai visi atau program-program yang sudah terencana dan mampu untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan dan moralnya di hadapan masyarakat. Dalam hal ini, tipe pemimpin yang visioner, mempunyai visi yang jelas, sangat dibutuhkan.
Langkah Menuju Good Goverment
Selanjutnya, terkait dengan proses menuju good goverment, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, yaitu melakukan penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan, sehingga perannya benar-benar bisa memberikan kontribusi yang nyata untuk masyarakat dan bisa mengayomi masyarakat. Selain sebagai pihak yang melakukan program yang berorientasi kepada masyarakat, lembaga perwakilan juga bertugas sebagai pengawas lembaga eksekutif.
Selain itu, juga dengan menegakkan kemandirian lembaga peradilan, profesionalnya aparatur negara, pastisipasi masyarakat madani secara aktif serta penguatan upaya otonomi daerah.
0 komentar:
Posting Komentar